Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan sarana dan prasarana yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana memiliki 2 Ketua Tim Kerja yaitu Ketua Tim Kerja Opersional Sarana Drainase dan Ketua Tim Kerja Operasional Alat Angkut, yang melaksanakan tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain;
- Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/ non perizinan sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan pemantauan sarana drainase secara berkala;
- Pelaksanaan operasional sarana drainase;
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana drainase;
- Pelaksanaan pemantauan peralatan dan alat angkut secara berkala;
- Pelaksanaan operasional peralatan dan alat angkut;
- Pelaksanaan pemeliharaan peralatan dan alat angkut;
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestic mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
- Pelaksanaan pemberian bantuan teknis bidang pengelolaan air limbah domestik kepada Kecamatan, Kelurahan dan Kelompok Masyarakat;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.