Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi Sub Bagian Keuangan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi umum dan kepegawaian dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Tim Kerja Umum dan Kepegawaian.
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang Sekretariat;
Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang Sekretariat;
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang–undangan dan penanganan masalah hukum;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko;
Pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Perangkat Daerah;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sekretariat;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.