Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD)

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu di wilayah kerjanya dalam pengelolaan limbah domestik.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan limbah domestik Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan UPT mengacu kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di UPT;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan pengelolaan air limbah domestik;
  • Pelaksanaan pemberian layanan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal;
  • Pelaksanaan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menerima layanan pengelolaan air limbah domestik;
  • Pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pengelolaan air limbah domestik ke bendahara penerimaan pada Dinas untuk selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah;
  • Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan surat menyurat;
  • Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan ketatalaksanaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di UPT;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share

PENGUMUMAN PERINGATAN!! KEPADA PEMILIK REKLAME TANPA IJIN DI JL. DOKTOR IR. HAJI SOEKARNO -UNTUK SEGERA DIBONGKAR-