Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD)
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu di wilayah kerjanya dalam pengelolaan limbah domestik.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan limbah domestik Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan UPT mengacu kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di UPT;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
- Pelaksanaan kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan pengelolaan air limbah domestik;
- Pelaksanaan pemberian layanan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal;
- Pelaksanaan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menerima layanan pengelolaan air limbah domestik;
- Pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pengelolaan air limbah domestik ke bendahara penerimaan pada Dinas untuk selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah;
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan surat menyurat;
- Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan ketatalaksanaan;
- Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di UPT;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;