Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PTPI)

Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengadaan tanah dan pemanfaatan infrastruktur yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur memiliki 3 Ketua Tim Kerja yaitu Ketua Tim Kerja Pengadaan Tanah Infrastruktur, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Infrastruktur, dan Ketua Tim Kerja Layanan Rekomendasi Teknis, Monitoring dan Pengamanan Infrastruktur yang melaksanakan tugas dan fungsi :

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/ non perizinan sesuai bidangnya;
  • Pelaksanaan identifikasi lahan untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
  • Pelaksanaan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
  • Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
  • Pelaksanaan pengajuan proses penetapan lokasi pengadaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Pelaksanaan pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana pematusan;
  • Pelaksanaan koordinasi rencana penempatan utilitas;
  • Pelaksanaan koordinasi pembangunan jaringan utilitas dan pemanfaatan aset saluran, jalan dan kelengkapannya;
  • Pelaksanaan pemrosesan rekomendasi teknis sistem drainase dan sertifikat laik fungsi;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rekomendasi teknis sistem drainase;
  • Pelaksanaan verifikasi terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pemrosesan rekomendasi teknis terhadap usulan partisipasi pembangunan infrastruktur jalan/ jembatan/ sarana dan prasarana pematusan dari badan usaha/ perseorangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rekomendasi teknis atas partisipasi pembangunan infrastruktur jalan/ jembatan/ sarana dan prasarana pematusan dari badan usaha/ perseorangan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share

PENGUMUMAN PERINGATAN!! KEPADA PEMILIK REKLAME TANPA IJIN DI JL. DOKTOR IR. HAJI SOEKARNO -UNTUK SEGERA DIBONGKAR-