Bidang Jalan dan Jembatan
Bidang Jalan dan Jembatan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Bidang Jalan dan Jembatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Jalan dan Jembatan memiliki 3 Ketua Tim Kerja yaitu Ketua Tim Kerja Perancangan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan, Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Ketua Tim Kerja Pembangunan Jalan dan Jembatan yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga instansi lain;
- Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/ non perizinan sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan perencanaan dan pengawasan implementasi teknologi terapan di bidang jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan evaluasi perencanaan penyelenggaraan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan pada masa pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya yang telah dibangun;
- Pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan pembangunan jaringan air minum;
- Pelaksanaan penetapan kelas jalan;
- Pelaksanaan evaluasi pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota;
- Pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pemeliharaan jalan kota;
- Pelaksanaan evaluasi pemeliharaan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.