Bidang Drainase
Bidang Drainase mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Drainase yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi pada saluran, boezem dan Sungai sehingga berfungsi dengan optimal serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Drainase memiliki 3 Ketua Tim Kerja yaitu Ketua Tim Kerja Perancangan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana, Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Prasarana Drainase dan Ketua Tim Kerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Drainase yang melaksanakan tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Drainase;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Drainase;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/ rekomendasi sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis pembangunan sarana prasarana drainase;
- Pelaksanaan perencanaan dan pengawasan implementasi teknologi terapan di bidang drainase;
- Pelaksanaan evaluasi perencanaan penyelenggaraan sistem drainase;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemeliharaan pada masa pemeliharaan sarana dan prasarana sistem drainase yang telah dibangun;
- Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sistem drainase;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan sistem drainase;
- Pelaksanaan penyelesaian masalah sistem drainase dan penanggulangan banjir di wilayah kota serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya;
- Pelaksanaan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan sarana dan prasarana drainase;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi saluran drainase, sungai dan bozem;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang drainase;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.